Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah
Daerah Otonom dan Perbedaanya dengan Otonomi Daerah
Daerah otonom adalah istilah yang
digunakan untuk menyebut daerah yang berwenang untuk mengatur urusan daerahnya
sendiri. Lalu, bagaimana dengan otonomi daerah? Berikut ulasan perbedaannya dan
uraian lengkap terkait daerah otonom di Indonesia.
Daerah Otonom dan Otonomi
Daerah
Berdasarkan ketentuan Pasal
1 angka 12 UU 23/2014 jo. UU
1/2022, daerah otonom adalah kesatuan masyarakat hukum yang mempunyai
batas-batas wilayah yang berwenang mengatur dan mengurus urusan pemerintahan
dan kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan
aspirasi masyarakat dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Bentuk
dari daerah otonom ini dapat berupa provinsi, kota, dan kabupaten.
Istilah daerah otonom kerap sulit
dibedakan dengan otonomi daerah. Berdasarkan ketentuan Pasal
1 angka 6 UU 23/2014, otonomi daerah adalah hak, wewenang,
dan kewajiban daerah otonom untuk mengatur dan mengurus sendiri urusan
pemerintahan dan kepentingan masyarakat setempat dalam sistem Negara Kesatuan
Republik Indonesia.
Dengan demikian, perbedaan
otonomi daerah dan daerah otonom sebenarnya cukup jelas. Istilah
daerah otonom digunakan untuk menyebutkan suatu daerah yang berwenang untuk
mengatur dan mengurus pemerintahannya. Sedangkan otonomi daerah lebih berkaitan
dengan wewenang daerah tersebut.
Kewenangan Daerah Otonom
Wewenang daerah otonom dalam
mengatur daerahnya didasarkan pada undang-undang. Kemudian, yang menjadi ranah
daerah otonom adalah urusan konkuren. Pasal 9 ayat (3) UU 23/2014 menerangkan
bahwa urusan pemerintahan konkuren adalah urusan pemerintahan yang dibagi
antara pemerintah pusat dan provinsi serta kabupaten/kota.
Kemudian, Pasal 9 ayat
(4) UU 23/2014 menyatakan bahwa urusan pemerintahan konkuren yang
diserahkan ke daerah menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah.
Sebagaimana diterangkan Pasal
13 ayat (1) UU 23/2014, pembagian urusan pemerintahan konkuren antara
pusat, provinsi, dan kabupaten/kota didasarkan pada prinsip akuntabilitas,
efisiensi, dan eksternalitas, serta kepentingan strategis nasional.
Lebih rinci, Pasal 13
ayat (3) dan (4) UU 23/2014 membagi kewenangan daerah provinsi dan
kabupaten/kota atas urusan pemerintahan berdasarkan lokasi, penggunaan, manfaat
atau dampak negatifnya, dan penggunaan sumber daya secara efisien.
Tidak hanya urusan
pemerintahan, Pasal 17 UU 23/2014 menambahkan bahwa kewenangan
daerah otonom juga meliputi pembentukan ketetapan kebijakan daerah untuk
melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah, seperti Perda,
Perkada, dan keputusan kepala daerah.
Syarat Pembentukan Daerah
Otonom
Pembentukan daerah dapat berupa
penggabungan beberapa daerah atau pemekaran dan penggabungan daerah. Syaratnya
berbeda-beda, diklasifikasikan berdasarkan mekanisme pembentukannya. Berikutan
paparannya.
1. Pemekaran Daerah
Pemekaran daerah dapat berupa
pemecahan daerah provinsi atau kabupaten/kota menjadi dua atau beberapa daerah
baru; dan penggabungan bagian daerah dari daerah yang bersanding dalam satu
provinsi menjadi satu daerah baru.
Pemekaran daerah dilakukan
melalui tahapan daerah persiapan provinsi atau daerah persiapan kabupaten/kota.
Terkait daerah persiapan ini, ada dua syarat pemekaran daerah yang wajib
dipenuhi, yakni persyaratan dasar dan persyaratan administratif.
Persyaratan dasar meliputi
persyaratan dasar kewilayahan dan persyaratan dasar kapasitas daerah.
Persyaratan dasar kewilayahan yang dimaksud, meliputi luas wilayah minimal,
jumlah penduduk minimal, batas wilayah, cakupan wilayah, dan batas usia minimal
provinsi, kabupaten/kota, dan kecamatan.
Kemudian, persyaratan kapasitas
daerah adalah kemampuan daerah untuk berkembang dalam mewujudkan kesejahteraan
masyarakat. Persyaratan ini meliputi parameter geografi; demografi; keamanan;
sosial politik, adat, dan tradisi; potensi ekonomi; keuangan daerah; dan
kemampuan penyelenggaraan pemerintahan.
Sementara itu, persyaratan
administratif terbagi atas daerah provinsi dan daerah kabupaten/kota. Untuk
daerah provinsi, persyaratannya meliputi persetujuan bersama DPRD
kabupaten/kota dengan bupati/wali kota yang akan menjadi Cakupan Wilayah Daerah
Persiapan Provinsi; dan persetujuan bersama DPRD provinsi induk dengan gubernur
daerah provinsi induk.
Untuk daerah kabupaten/kota,
persyaratannya meliputi keputusan musyawarah desa, persetujuan bersama DPRD
kabupaten/kota induk dengan bupati/wali kota daerah induk, dan persetujuan
bersama DPRD provinsi dengan gubernur dari provinsi yang mencakupi daerah persiapan
yang akan dibentuk.
2. Penggabungan Daerah
Penggabungan daerah dapat berupa
penggabungan dua daerah kabupaten/kota atau lebih dalam satu provinsi menjadi
daerah kabupaten/kota yang baru; dan penggabungan dua provinsi atau lebih
menjadi provinsi baru. Penggabungan daerah dilakukan berdasarkan kesepakatan
daerah yang bersangkutan atau hasil evaluasi pemerintah pusat.
Comments
Post a Comment