Mengenal Fungsi Lembaga Eksekutif, Legislatif, dan Yudikatif
Mengenal Fungsi Lembaga Eksekutif,
Legislatif, dan Yudikatif
Lembaga
eksekutif adalah lembaga yang berkuasa untuk melaksanakan undang-undang.
Lembaga eksekutif adalah presiden dan wakilnya serta menteri. Dalam
pemerintahan, Indonesia memiliki tiga lembaga utama yang menjalankan
pemerintahan, yakni lembaga eksekutif, legislatif, dan yudikatif. Ketiga
lembaga tersebut memiliki fungsi tersendiri. Berikut ulasan selengkapnya.
Lembaga Eksekutif
Lembaga
eksekutif adalah lembaga yang diberi kekuasaan untuk melaksanakan
undang-undang. Saat ini, kekuasaan eksekutif dipegang oleh kepala pemerintahan,
yakni presiden dan wakilnya serta menteri-menteri. Dalam arti sempit, lembaga
eksekutif diartikan sebagai kekuasaan yang dipegang oleh raja atau presiden
beserta menteri-menterinya. Kemudian, dalam arti luas, lembaga eksekutif
mencakup para pegawai negeri sipil dan militer. Oleh sebab itu, secara sederhana,
lembaga eksekutif dapat disebut sebagai pemerintah.
Fungsi Lembaga Eksekutif
Sebagai seorang kepala negara dan kepala pemerintahan,
presiden memiliki beberapa tugas atau kekuasaan.
Adapun fungsi lembaga eksekutif ini dapat dikelompokkan
berdasarkan bidang-bidangnya.
1.
Bidang administratif: bertugas melaksanakan
undang-undangan serta perundang-undangan lainnya, dan menyelenggarakan
administrasi negara.
2.
Bidang legislatif: bertugas membuat atau
merancang undang-undang dan membimbingnya dalam badan perwakilan rakyat hingga
menjadi sebuah undang-undang.
3.
Bidang keamanan: bertugas untuk mengatur polisi
dan angkatan bersenjata, menyelenggarakan perang, pertahanan negara, serta
keamanan dalam negeri.
4.
Bidang yudikatif: bertugas atau berhak
memberikan grasi, amnesti, abolisi, dan rehabilitasi.
5.
Bidang diplomatik: bertugas menyelenggarakan
hubungan diplomatik dengan negara-negara lain.
Lembaga Legislatif
Berbeda dari
lembaga eksekutif yang melaksanakan undang-undang, lembaga legislatif adalah
lembaga yang bertugas untuk membuat atau merumuskan undang-undang yang
diperlukan negara. Contoh lembaga legislatif ini adalah MPR, DPR, dan DPD.
Dilanjutkan
oleh Nurul Huda, lembaga legislatif dikenal dengan beberapa nama, seperti
parlemen, kongres, atau asembli nasional. Lebih dari itu, dalam sistem
parlemen, lembaga atau badan legislatif memiliki kedudukan tertinggi dan berhak
untuk menunjuk badan atau lembaga eksekutif. Kemudian, dalam sistem
presidensial, legislatif merupakan cabang pemerintahan yang sama dan bebas dari
badan eksekutif. Selanjutnya, mengingat tugas lembaga legislatif sebagai
pembuat atau perumus undang-undang, segala peraturan yang dibuat oleh lembaga
ini wajib ditaati dan memiliki kekuatan hukum yang mengikat. Jika dirincikan,
peraturan-peraturan yang dibuat lembaga legislatif adalah peraturan terkait
ekonomi, politik, budaya, hukum, keamanan, pajak, penyiaran, kekayaan
intelektual, dan lainnya.
Fungsi lembaga
legislatif adalah sebagai perumus peraturan. Lebih lanjut, menurut Miriam
Budiarjo, lembaga legislatif memiliki dua fungsi penting, yakni:
1.
Pertama, menentukan suatu kebijakan dan membuat
undang-undang. Sehubungan dengan itu, lembaga legislatif diberikan hak
inisiatif yakni hak untuk mengadakan amandemen terhadap rancangan
undang-undang, dan terutama di bidang anggaran.
2.
Kedua, mengontrol lembaga eksekutif. Dalam
konteks ini, lembaga legislatif diharapkan untuk menjaga agar semua tindakan
badan eksekutif sesuai dengan kebijakan-kebijakan yang telah ditetapkan. Untuk
menjalankan tugas tersebut, badan-badan perwakilan rakyat diberikan hak-hak
khusus.
Lembaga Yudikatif
Selain lembaga
eksekutif dan legislatif, di Indonesia ada sebuah lembaga yang dikenal dengan
lembaga yudikatif. Lembaga yudikatif adalah suatu badan dengan sifat yuridis.
Fungsi lembaga yudikatif adalah untuk mengadili penyelewengan konstitusi dan
peraturan perundang-undangan oleh institusi pemerintahan. Dalam menjalankan
tugas dan fungsinya, lembaga yudikatif bersifat independen dan terbebas dari
intervensi pemerintah. Lembaga yudikatif di Indonesia terdiri dari Mahkamah
Agung dan Mahkamah Konstitusi. Kedua lembaga ini memiliki wewenang yang
berbeda-beda.
Wewenang Mahkamah Agung
Peran Mahkamah
Agung sebagaimana dinyatakan Pasal 2 UU 14/1985 adalah pengadilan negara
tertinggi dari semua lingkungan peradilan, yang dalam melaksanakan tugasnya
terlepas dari pengaruh pemerintah dan pengaruh-pengaruh lain.
Adapun
Kewenangan Mahkamah Agung adalah sebagai berikut.
1.
Memeriksa dan memutuskan permohonan kasasi.
2.
Memeriksa dan memutuskan sengketa tentang
kewenangan mengadili.
3.
Memutuskan permohonan peninjauan kembali putusan
pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap.
4.
Menguji peraturan perundang-undangan di bawah
undang-undang terhadap undang-undang.
Wewenang Mahkamah Konstitusi
Kedudukan
Mahkamah Konstitusi sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UU Mahkamah Konstitusi
jo. Perppu 1/2013adalah salah satu lembaga negara yang melakukan kekuasaan
kehakiman yang merdeka untuk menyelenggarakan peradilan guna menegakkan hukum
dan keadilan.
Adapun
kewenangan dan kewajiban Mahkamah Konstitusi adalah sebagai berikut.
1.
Mengadili pada tingkat pertama dan terakhir yang
putusannya bersifat final untuk menguji undang-undang terhadap UUD 1945.
2.
Memutuskan sengketa kewenangan lembaga negara
yang kewenangannya diberikan oleh UUD 1945.;
3.
Memutuskan pembubaran partai politik.
4.
Memutuskan perselisihan tentang hasil pemilihan
umum.
5.
Memberikan putusan atas pendapat DPR mengenai
dugaan pelanggaran oleh Presiden dan/atau Wakil Presiden.
Di Indonesia,
ada 3 lembaga utama yang menentukan jalannya pemerintahan, yakni lembaga
eksekutif, lembaga legislatif, dan yudikatif. Kekuasaan eksekutif dipegang oleh
presiden. Kekuasaan legislatif dipegang oleh perumus undang-undang, yakni DPR,
MPR, dan DPD. Kemudian, kekuasaan yudikatif terdiri dari lembaga peradilan,
seperti Mahkamah Agung dan Mahkamah Konstitusi.

Comments
Post a Comment