Syarat Menjadi Anggota DPR

Syarat Menjadi Anggota DPR 


Sumber Gambar : Detikedu.Com



Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) merupakan lembaga negara yang memiliki peran penting dalam proses legislasi dan pengawasan di Indonesia. Sebagai wakil rakyat, anggota DPR harus memenuhi syarat-syarat tertentu untuk dapat menjalankan tugasnya dengan baik. Dalam artikel ini, kita akan membahas secara mendalam tentang syarat-syarat menjadi anggota DPR, proses penentuan anggota komisi di DPR, dan apakah DPR bisa dibubarkan.


Persyaratan Pengajuan Bakal Calon


Untuk menjadi anggota DPR, seseorang harus memenuhi persyaratan pengajuan bakal calon yang meliputi:


1. Disusun dalam daftar bakal calon;

2. Daftar bakal calon memuat paling banyak 100% dari jumlah kursi pada setiap daerah pemilihan (dapil);

3. Daftar bakal calon wajib memuat keterwakilan perempuan paling sedikit 30% di setiap dapil;

4. Setiap 3 orang bakal calon pada susunan daftar bakal calon wajib terdapat paling sedikit 1 orang bakal calon perempuan.


Persyaratan Administrasi Bakal Calon


Selain persyaratan pengajuan bakal calon, seseorang juga harus memenuhi persyaratan administrasi bakal calon yang meliputi:


1. Warga Negara Indonesia (WNI);

2. Berumur 21 tahun atau lebih;

3. Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;

4. Berdidikan paling rendah tamat sekolah menengah atas, madrasah aliyah, sekolah menengah kejuruan, madrasah aliyah kejuruan, atau sekolah lain yang sederajat;

5. Tidak pernah sebagai terpidana berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 tahun atau lebih;

6. Sehat jasmani dan rohani;

7. Bebas dari penyalahgunaan narkotika;

8. Terdaftar sebagai pemilih;

9. Bersedia bekerja penuh waktu;

10. Mengundurkan diri sebagai kepala daerah, wakil kepala daerah, aparatur sipil negara, prajurit Tentara Nasional Indonesia, anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, direksi, komisaris, dewan pengawas dan karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;

11. Bersedia untuk tidak berpraktik sebagai akuntan publik, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, atau tidak melakukan pekerjaan penyedia barang dan jasa yang berhubungan dengan keuangan negara;

12. Bersedia untuk tidak merangkap jabatan sebagai pejabat negara lainnya, direksi, komisaris, dewan pengawas dan/atau karyawan pada badan usaha milik negara dan/atau badan usaha milik daerah;

13. Menjadi anggota partai politik peserta pemilu;

14. Dicalonkan hanya di 1 lembaga perwakilan;

15. Dicalonkan hanya di 1 dapil.


Proses Penentuan Anggota Komisi di DPR


Setelah seseorang menjadi anggota DPR, mereka dapat ditugaskan menjadi anggota komisi di DPR. Komisi merupakan alat kelengkapan DPR yang bersifat tetap yang dibentuk oleh DPR. Setiap anggota DPR, kecuali pimpinan MPR dan pimpinan DPR, harus menjadi anggota salah satu komisi.


Tata Cara Penetapan Anggota Komisi


Tata cara penetapan anggota komisi di DPR diatur dalam Pasal 56 Peraturan DPR 1/2020. Berikut adalah langkah-langkahnya:


1. DPR menetapkan jumlah komisi pada permulaan masa keanggotaan DPR dan permulaan tahun sidang.

2. Jumlah anggota komisi ditetapkan dalam rapat paripurna DPR menurut perimbangan dan pemerataan jumlah anggota tiap-tiap fraksi.

3. Pimpinan DPR mengadakan konsultasi dengan pimpinan fraksi untuk menentukan komposisi keanggotaan komisi berdasarkan prinsip musyawarah untuk mufakat.

4. Fraksi mengusulkan nama anggota komisi kepada pimpinan DPR sesuai dengan perimbangan jumlah untuk selanjutnya ditetapkan dalam rapat paripurna DPR.


Apakah DPR Bisa Dibubarkan?


Pertanyaan tentang apakah DPR bisa dibubarkan merupakan topik yang menarik untuk dibahas. Menurut Dosen Departemen Hukum Tata Negara, Fakultas Hukum Universitas Gadjah Mada (UGM) Faiz Rahman SH LLM, pembubaran DPR secara konstitusional hampir tidak mungkin. Ia menjelaskan bahwa sebagai lembaga negara yang tertuang status dan kewenangannya pada UUD 1945, mekanisme pembubaran DPR yang dapat dilakukan adalah melalui perubahan atau amandemen konstitusi dengan menyebutkan secara eksplisit ketentuan tersebut.


Mengulang Jejak Sukarno dan Gus Dur


Sukarno dan Gus Dur tercatat sebagai dua presiden dalam sejarah RI yang pernah hampir benar-benar membubarkan DPR. Sukarno saat itu membubarkan DPR hasil Pemilu 1955 dan menggantinya dengan DPR Gotong Royong (DPR-GR) pada 5 Maret 1960. Sementara itu, Gus Dur pernah membekukan DPR dan MPR melalui maklumat Presiden RI pada 23 Juli 2001. Namun, MPR dan DPR tetap menjalankan fungsi dan kemudian menggulingkan Gus Dur dari jabatan presiden.

Comments

Popular posts from this blog

Sepuluh Dampak Negatif Penggunaan Gadget secara Berlebihan

Memanfaatkan E-Commerce dengan Benar

Pembatasan dalam UU ITE Guna Menjaga Keseimbangan Kebebasan Berekspresi